
AMUK (Aliansi Masyarakat untuk KSP) menggelar silaturami bersama Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama dan masyarakat CDOB KSP. FOTO : Aep05-PBMI
SAMBAS – PORTALBMI.ID – Nafas panjang rencana pembentukan Kabupaten Sambas Pesisir (KSP) ini merupakan murni aspirasi arus bawah masyarakat pesisir di wilayah Kabupaten Sambas. Dua Puluh Tiga Tahun (23) Tahun lalu sejak di deklarasikan oleh Panitia Pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), KSP masih memiliki semangat dan tekad yang sama, masih menyimpan mimpi dan harapan bersama, cita cita dan tujuan mulia, ingin sejahtera dan maju bersama.
Hal tersebut yang mendasari AMUK (Aliansi Masyarakat untuk KSP) menggelar silaturami bersama Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama dan masyarakat CDOB KSP.
“AMUK hanya menjalakan amanah dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama dan masyarakat, pemuda dan profesi yang tergabung dalam lima (5) kecamatan CDOB KSP untuk bersilaturahmi, tukar pikiran merumusukan bagaimana, KSP ini segera terwujud, bukan maunya AMUK tapi kehedak bersama, untuk mencapai cita cita, harapan dan tujuan bersama ” ujar Ketua AMUK, Yudhiansyah.
Dari pertemuan tersebut masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar adanya penyegaraan kepengurusan mengingat ada beberapa pengurus yang telah meninggal dunia, sakit dan tidak aktif serta mengurai aspirasi, masukan dan masalah jika ada.
“Tanpa mengecilkan peran beliau beliau, peran panitia sangat besar sampai CDOB KSP di titik ini, penyegaran hal biasa dalam organisasi karena diperlukan strategi, kecepatan dan energi yang luar biasa agar KSP ini mencapai target yaitu KSP terwujud, ujar Yudhiansyah.
Dalam pertemuan AMUK bersama masyarakat perwakilan 5 (lima) kecamatan juga menghasilkan kesepakatan untuk meminta Panitia Pemekaran KSP (PPKSP) menggelar pertemuan akbar bersama masyarakat CDOB KSP pasca audiensi PPKSP bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“PPKSP harus menyampaikan hasil audiensi tersebut secara terbuka dan transparan, serta langkah langkah atau strategi apa yang harus dilakukan kedepan, termasuk menyangkut revisi persyaratan yang mana PPKSP masih menggunakan aturan lama, sementara sekarang sudah ada aturan baru. Ini perlu kerja sama, kerja keras dan kerja cerdas semua pihak’ tutup Yudhiansyah.
(Aep05-PBMI)








