
Polisi saat menggerebek 11 Warga Negara Asing (WNA) asal China pelaku penipuan daring (online scam) di sebuah rumah mewah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (30/7). (foto/ist)
JAKARTA – portalbmi.id – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 11 warga negara asing (WNA) asal China yang menyamar sebagai polisi Distrik Wuhan untuk melakukan penipuan daring (online scam).
Mereka menjadikan sebuah rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai markas operasi.
“Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dikutip CNNIndonesia, Rabu (30/7).
Dalam modusnya, para pelaku menggunakan seragam polisi Wuhan dan memasang latar biru khas institusi tersebut untuk melakukan panggilan video kepada korban.
Dari penggerebekan, polisi menyita 1 setel pakaian Kepolisian RRC, 27 ponsel, 10 iPad, 1 laptop, dan dokumen berbahasa Mandarin.
Sebelas pelaku yang diamankan berinisial LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Kasus ini terungkap setelah warga melapor karena rumah tersebut tidak pernah membayar iuran keamanan dan kebersihan serta penghuninya tidak melapor ke RT.
“Kami curiga karena rumah ini selalu tertutup, tak bayar iuran, dan penghuninya tak kooperatif,” kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto.
Warga akhirnya melapor ke polisi pada Kamis (24/7), sebelum dilakukan penggerebekan.
Penyalahgunaan Izin Tinggal
Menurut Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, para pelaku menyalahgunakan izin tinggal.
“Setelah pengungkapan, baru diketahui mereka melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,” ujarnya.
Saat ini pihak Imigrasi bekerja sama dengan Kedutaan Besar China untuk memverifikasi dokumen perjalanan para pelaku.
Kesulitan Penyidikan
Nicolas menyebut, penyidikan terhambat karena para pelaku kompak tutup mulut dan hanya berbicara bahasa Mandarin.
“Mereka tidak kooperatif, gerakan tutup mulut. Ini menyulitkan kami membongkar jaringan penipuannya,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 78, 113, 116, dan 122 UU Keimigrasian. Polisi mengimbau warga Indonesia yang merasa menjadi korban segera melapor agar kasus ini dapat diproses tuntas.