
Dua warga negara asal China ditangkap Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan pencurian di salah satu rumah kawasan Lippo Karawaci dok: Istimewa
TANGERANG – PORTALBMI.ID – Dua warga negara asal China ditangkap Polres Metro Tangerang Kota usai melakukan pencurian di salah satu rumah kawasan Lippo Karawaci, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam aksinya, dua WNA Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) menyelinap ke dalam rumah dan membongkar brankas milik penghuni rumah dan mencuri sejumlah uang serta, logam mulai dengan total nilai Rp 4,5 miliar.
Kapolres Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya secara random, dan mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Para pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan merusak pintu kemudian menggasak barang berharga. Namun Raden tidak mengungkapkan identitas korban.
“Setelah berhasil masuk ke kamar korban di lantai dua, para pelaku merusak brankas dan mengambil logam mulia, uang tunai dolar AS dan Rupiah, serta perhiasan senilai total Rp 4,5 miliar rupiah,” katanya, Selasa (9/9).
Peristiwa yang terjadi pada akhir Agustus 2025 ini, kemudian dilaporkan pemilik ke Polres Metro Tangerang Kota.
“Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk memeriksa saksi dan CCTV di lokasi serta riwayat perjalanan para pelaku ini,” ujarnya.
Hasilnya, usai melakukan aksi tersebut para pelaku menggunakan jasa taksi menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk meninggalkan wilayah Indonesia sekitar pukul 23.30 WIB tujuan Shanghai.
“Mereka berusaha kabur dan berada di Indonesia sejak 20 Agustus 2025, mereka menginap di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat,” jelas dia.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk mengamankan para pelaku.
Satu pelaku berinisial CW (40) yang merupakan salah satu komplotan pelaku yang menunggu di Jakarta, berhasil meloloskan diri lantaran telah berangkat terlebih dahulu ke China. Sementara itu, Feng Shangwei (49) dan Huang Xiaobo (39) ditangkap di saat hendak naik pesawat di bandara.
“Kita telah berkoordinasi dengan Divhubter atau Interpol untuk menangkap pelaku DPO. Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam dan mendekam di sel Mapolres Metro Tangerang Kota. Pasal yang disangkakan 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya.